“Jadi bukan hanya melapor saja, melapor kalau nerima, menolak kalau dikasih dan memberitahukan kepada semua pihak jangan memberi ke penyelenggara negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan, lembaga antirasuah terus melakukan kajian pencegahan korupsi dalam sektor penerimaan pajak, Sumber Daya Alam (SDA), Minyak dan Gas serta asset-aset negara lainnya.
“Lalu mengawal dana desa bersama BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” tukasnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)