DEPOK – Pemerintah Kota Depok memastikan tidak ada penurunan tarif angkutan kota (angkot) meski pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada pekan kemarin. Namun, Pemkot Depok mengimbau pengusaha angkutan umum dapat menyesuaikan tarif pasca-diberlakukannya harga terbaru BBM.
“Kami jauh-jauh hari sudah mengantisipasi, karena tahun lalu terjadi fluktuasi harga BBM, baik premium maupun solar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana, Senin (11/1/2016).
Ia menuturkan bahwa Dishub Depok menggunakan batas atas dan bawah. “Ketika batas atas itu harga premium semisal Rp8.500, kemudian harga bawahnya Rp6.500, maka tarif angkutan sudah kami tetapkan,” paparnya.
Gandara menjelaskan, dengan harga premium seperti tersebut, Dishub Depok akan memberlakukan tarif batas atas dan bawah. “Mereka akan menyesuaikan sendiri, karena kami sudah menetapkan. Kalau harga premium Rp7.000 maka tarifnya sekian, jika Rp8.500 tarifnya sekian. Ini lebih kepada kebijakan pengelola angkot,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gandara mengatakan bahwa Dishub Depok juga telah berkoordinasi dengan Organda. “Mereka sudah tahu, karena kan sudah ditetapkan batas atas dan bawah, jadi angkanya sudah tetap,” tegas dia. (Fzy)
(Susi Fatimah)