Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyabu, Mahasiswi Cantik Dituntut 4 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2016 |20:45 WIB
<i>Nyabu</i>, Mahasiswi Cantik Dituntut 4 Tahun Penjara
Mahasiswi Nyabu (foto: Rasyid Ridho/Sindonews)
A
A
A

SERANG - Putri Shelvyani Indri Lestari (19), mahasiswi cantik di salah satu perguruan tinggi di Kota Serang dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa karna terbukti memiliki sabu.

Wanita cantik yang juga merupakan putri Kepala Sekolah di Kota Serang ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Jaksa Andri saat membacakan tuntutan, Senin (11/1/2016).

Andri mengungkapkan, awal mula penangkapan terdakwa yang merupakan warga Kampung Tegal Padang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang terjadi saat Satuan Narkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat terdakwa.

"Selanjutnya diadakan penggeledahan terhadap terdakwa ternyata ditemukan dua bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas alumunium warna emas yang disimpan di dalam tas warna biru yang sedang dipakai terdakwa," ujar Andri.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ternyata ditemukan lima bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu yang dibungkus tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dari bawah lipatan baju di dalam lemari besi di kamar terdakwa.

"Barang tersebut diperoleh terdakwa di daerah BSD Tangerang pada 24 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WIB dengan tujuan untuk digunakan sendiri," tegasnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement