Tersangka AS yang disangkakan polisi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
AS merupakan bos dari tersangka yang sudah ditahan Bareskrim sebelumnya F dan O. F dan O ditangkap bersama dua artis tersebut yakni Nikita Mirzani dan Puty Revita di Hotel Kempinski Jakarta Pusat.
Atas perilakunya, mereka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.