MUNGKID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengklaim berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 16,8 miliar di tahun 2015 lalu. Jumlah itu berasal dari penanganan kasus korupsi yang ditanganinya selama satu tahun.
"Tahun lalu kami menangani 36 kasus korupsi. Kalau kejaksaan total ada sekitar 140-an kasus yang kami tangani. Tahun ini, kami juga sudah menerima pengembalian uang hasil korupsi Rp 4,6 miliar, dari kasus korupsi pekerjaan kolam retensi Muktiharjo Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Hartadi, dikutip KRJogja, Sabtu (16/1/2016).
Menurut Hartadi tidak mentargetkan penanganan kasus, kata Hartadi, pihaknya tetap memproses penindakan dan pengawasan secara maksimal.
"Keberhasilan kejaksaan itu tidak bisa diukur dari jumlah kasus korupsi yang ditangani. Namun bisa juga dilihat dari keberhasilan dalam hal pencegahan korupsi yang sudah terus diupayakan. Misal suatu daerah tidak ada kasus korupsi, itu kan berarti juga bagus. Artinya pencegahan dan sosialisasi kita berhasil,” ungkapnya.
Terkait Kejari Mungkid,berharap meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum. ”Tingkatkan keadilan dalam penanganan kasus-kasus. Jangan sampai ada gejolak dan terkesan tebang pilih,” pintanya.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.