Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Jessica Tantang Polisi Buka Rekaman CCTV ke Publik

Bayu Septianto , Jurnalis-Minggu, 31 Januari 2016 |09:23 WIB
Pengacara Jessica Tantang Polisi Buka Rekaman CCTV ke Publik
Jessica Kumala Wongso (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menantang polisi membuka rekaman CCTV ke publik untuk membuktikan benar tidaknya keterlibatan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang dicampuri sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

"Kalau berani dibuka (CCTV) di umum. Kalau tadi enggak diperlihatkan. Alasannya enggak tahu," tantang Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Kasus Kopi Beracun, Polisi Periksa Jessica

Yudi menilai semua alat bukti yang disebut polisi menguatkan penetapan Jessica jadi tersangka hanyalah rekayasa saja. Ia memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya dan meyakini Jessica tak pernah membunuh Mirna.

"Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh sianida? Itu aja yang perlu diungkap. Itu semua asumsi. Itu yang perlu kita dalami. Hubungannya dengan Jessica apa? Tebak menebak, yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu," tegas Yudi.

Menurut Yudi mau berapapun jumlah alat bukti yang dimiliki polisi tetap saja ia akan mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya sejak Jumat 29 Januari 2016 malam.

"Itu urusannya polisi mau 100 sampai 200 bukti, itu apa korelasinya dengan perbuatan Jessica," ungkapnya penuh emosi.

Saat ditanya apakah polisi mengada-ngada dalam menghadirkan berbagai alat bukti untuk menguatkan Jessica sebagai tersangka, Yudi enggan berkomentar panjang. "Itu haknya polisi," tutur Yudi.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso yang telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Ia diperiksa usai polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu pagi, dan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sekira 12 jam lamanya pada Sabtu malam kemarin.

Jessica pun resmi ditahan di ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Perempuan ini disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menyebutkan penyidik memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu.

Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement