Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miliki Handphone, Ratu Atut Disanksi Jadi Cleaning Service

Denny Irawan (Koran Sindo) , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2016 |14:39 WIB
Miliki <i>Handphone</i>, Ratu Atut Disanksi Jadi <i>Cleaning Service</i>
Foto: Antara
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Kasasinya ditolak dan Atut diganjar vonis tujuh tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor.

Ratu Atut juga didenda Rp200 juta dan diharuskan menjalani tambahan kurungan bui enam bulan jika denda tak bisa dipenuhi. Hak politik Atut untuk kembali dipilih jabatan publik juga dicabut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement