Di situ tertulis, apabila pengelolaan sampah tidak memperhatikan norma, standard an prosedur yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat maka bisa dijerat pidana.
Apalagi saat ini, kata Benny tumpukan sampah TPA Sumur Batu sudah tercecer di perkarangan lahan milik warga. Totalnya, ada sekitar 6.000 meter persegi di mana lahan milik warga yang dipenuhi sampah.
Bahkan, sudah beberapa kali warga mengirimi surat kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait lahan yang terpakai tumpukan sampah.
"Sudah ada surat keberatan dari warga atas lahannya yang terpakai. Tapi Pemerintah Kota Bekasi seolah cuek,” jelasnya.
Benny memprediksi, apabila kondisi TPA Sumur Batu masih dalam overload, tidak kemungkinan longsor yang lainnya akan kembali terjadi. Apalagi, cuaca sekarang sangat tidak bersahabat.