Baku Piara
Istilah ini dapat diartikan sebagai "berpelihara" yaitu suatu kebiasaan yang ada di masyarakat Pulau Mandolokang. Pada prosesi ini laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan persaudaraan berkumpul dalam satu rumah.
Keduanya menjalani kehidupan layaknya suami istri. Hal ini dinilai sah di kalangan masyarakat Pulau Mandolokang. Bahkan, ada dari mereka menjalaninya hingga memiliki anak cucu.
Kebiasaan Baku Piara ini sudah terjadi sejak lama dan diwarisi secara turun-temurun hingga saat ini. Meski tidak dilarang dalam masyarakat, namun kebiasaan Baku Piara secara tersirat disarankan tidak dilakukan oleh agama setempat.
Larangan tersirat itu salah satunya diwujudkan dengan tidak diperbolehkannya seseorang yang melakukan Baku Piara untuk mengikuti perjamuan.
Nama anak yang dilahirkan dari Baku Piara mengikuti marga dari ibunya, bukan seperti lazimnya yang mengikuti marga sang ayah. Usai keduanya mendaftar resmi di catatan sipil, maka nama anak tersebut barulah mengikuti marga ayah.
Sebenarnya, ada beberapa alasan yang membuat masyarakat melakukan Baku Piara dan tidak menikah. Salah satunya ialah lantaran tidak disetujui oleh pihak keluarga, atau biasa juga terkendala dana pernikahan.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.