5# Apabila ada gugatan/tuntutan di kemudian hari dan pihak manapun yang mengatasnamakan saya, maka saya akan menjamin sepenuhnya;
6# Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan/ gugatan secara hukum yang mengatarnamakan saya, maka anggap saya cacat bakal demi hukum;
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum tetap di negara R.I (Repulika Indonesia).
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.