DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agus Tae Hamda May menyatakan akan mengajukan banding setelah kliennya divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar, atas kasus kematian bocah delapan tahun Angeline Christine Megawe.
Kuasa hukum menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu tinggi. Namun menurut Kriminolog Universitas Udayana, Doktor Gde Made Swardana, lebih baik Agus tidak mengajukan banding.
"Menurut saya lebih baik dia tidak mengajukan banding. Kalau dia mengajukan banding kami khawatirkan hukumannya akan lebih berat," ungkap Swardana di Denpasar, Rabu (2/3/2016).
Menurutnya, vonis 10 tahun penjara sudah pantas didapat Agus. "Dia kan sudah mengaku membantu membukus dan menguburkan korban saat peristiwa itu terjadi. Kalau dia mengajukan banding itu bisa berbahaya buat dirinya," katanya.
Swardana kembali menyarankan, sebaiknya Agus menerima apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Denpasar. Faktor usia Agus yang masih muda, menurutnya harus dijadikan pertimbangan agar tidak melakukan banding.
"Bila diingat usianya yang masih muda sekitar 25-an, dia akan bebas pada umur 35-an. Menurut saya jika Agus benar-benar mengajukan banding itu suatu kesalahan besar," paparnya.
Majelis hakim memvonis Agus hukuman 10 tahun penjara karena dinilai bersalah membantu pembunuhan berencana, berupa membantu mengubur jenazah Angeline setelah diminta oleh majikannya Margriet.
Agus juga dianggap menyembunyikan peristiwa pembunuhan terhadap Angeline, sampai akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka.
(Risna Nur Rahayu)