Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Tahun, Agus Tae Disarankan Tidak Ajukan Banding

Puji Sukiswanti , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2016 |11:15 WIB
Divonis 10 Tahun, Agus Tae Disarankan Tidak Ajukan Banding
foto: Puji Sukiswanti/Sindonews
A
A
A

DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agus Tae Hamda May menyatakan akan mengajukan banding setelah kliennya divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar, atas kasus kematian bocah delapan tahun Angeline Christine Megawe.

Kuasa hukum menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu tinggi. Namun menurut Kriminolog Universitas Udayana, Doktor Gde Made Swardana, lebih baik Agus tidak mengajukan banding.

"Menurut saya lebih baik dia tidak mengajukan banding. Kalau dia mengajukan banding kami khawatirkan hukumannya akan lebih berat," ungkap Swardana di Denpasar, Rabu (2/3/2016).

Menurutnya, vonis 10 tahun penjara sudah pantas didapat Agus. "Dia kan sudah mengaku membantu membukus dan menguburkan korban saat peristiwa itu terjadi. Kalau dia mengajukan banding itu bisa berbahaya buat dirinya," katanya.

Swardana kembali menyarankan, sebaiknya Agus menerima apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Denpasar. Faktor usia Agus yang masih muda, menurutnya harus dijadikan pertimbangan agar tidak melakukan banding.

"Bila diingat usianya yang masih muda sekitar 25-an, dia akan bebas pada umur 35-an. Menurut saya jika Agus benar-benar mengajukan banding itu suatu kesalahan besar," paparnya.

Majelis hakim memvonis Agus hukuman 10 tahun penjara karena dinilai bersalah membantu pembunuhan berencana, berupa membantu mengubur jenazah Angeline setelah diminta oleh majikannya Margriet.

Agus juga dianggap menyembunyikan peristiwa pembunuhan terhadap Angeline, sampai akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement