TULUNGAGUNG - Aparat kepolisian Tulungagung menggerebek produksi minuman keras tradisional (ciu) beromzet puluhan juta rupiah per bulan di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol.
Hendri Dwi Mahendra (30) pemilik home industri ciu yang diamankan bersama barang bukti mengaku mendapat ilmu meracik miras dari sebuah situs di internet.
"Saya tahunya bikin ciu dari internet," tutur Hendri kepada petugas, Senin (7/3/2016).
Hendri menggunakan bahan dasar gula yang direbus bersama air dan ragi. Sistem fermentasi ini berlanjut pada penyulingan untuk mengambil butiran air.
Kepada petugas Hendri mengaku baru enam bulan beroperasi. Ia tidak hanya melayani konsumen di wilayah Tulungagung, tetapi juga memuaskan penikmat alkohol di Blitar dan Kediri.
Andria menambahkan, bahwa penggerebekan pertugas berawal dari laporan masyarakat. Selain tidak berizin, miras buatan pelaku dinilai membahayakan mengingat maraknya kasus over dosis akibat miras oplosan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andria D Putra mengatakan, alat suling itu memiliki kapasitas produksi hingga 400 liter. Tidak heran pelaku mampu memproduksi sampai 100 liter ciu per hari dengan harga jual Rp300 ribu setiap 20 liternya. Omzet penjualan yang dicapai Rp45 juta per bulan.
“Bersama dua tabung gas, kompor, enam jurigen berisi 20 liter miras, alat penyulingan itu telah kita amankan," ujar Andria,
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Adapun ancamanya lima tahun penjara. Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya,“ pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.