Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Deponering Tak Jelas, Pengamat Desak DPR Gunakan Hak Angket

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2016 |03:58 WIB
Alasan Deponering Tak Jelas, Pengamat Desak DPR Gunakan Hak Angket
Jaksa Agung, HM Prasetyo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemberian deponering oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, legislator harus menggunakan hak angket untuk menanyakan perihal pemberian deponering kepada AS dan BW. Pasalnya, penghapusan perkara memiliki prosedur yang ketat.

“Dalam pemberiannya (deponering) harus berlandaskan dengan adanya kepentingan umum, oleh karenanya teman-teman DPR harus menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kepada Jaksa Agung bagaimana memberikan deponering, apakah itu sudah tepat,” katanya kepada Okezone, Rabu (9/3/2016).

Margarito menerangkan, para anggota dewan bisa mengambil hak angket untuk memperjelas apakah ada unsur kepentingan umum dalam pemberian deponering tersebut. Namun, jika ternyata tidak ada unsur kepentingan umum, maka deponering yang telah diberikan bisa batal secara hukum.

“Penggunaan deponering itu digantung pada hal hukum berupa kepentingan umum, jika dalam hal kepentingan umum tidak ada, maka deponering tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement