JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima laporan gugatan praperadilan terkait deponering yang diberikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, telah menerima laporan praperadilan yang diajukan oleh lembaga Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
"Iya jadi, tapi yang ngajukan dari lembaga bantuan hukum Patriot Demokrat, sekitar jam 13.30 WIB," ujar Made dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Senin (7/3/2016).
Diketahui, dalam surat pendaftaran permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Patriot Demokrat tersebut mempermasalahkan terkait sah tidaknya penghentian penuntutan atau pendeponeringan Jaksa Agung atas perkara yang melanda Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengambil keputusan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan dua mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
"Atas fakta dan pemikiran dari saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogratif diberikan undang-undang oleh undang-undang Pasal 35 huruf c tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atas nama AS dan BW," kata Prasetyo.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.