Ahok mengatakan, penyedia jasa taksi online seharusnya dilakukan pendataan di Dishubtrans, diberi sticker atau tanda khusus dan membayar pajak kendaraan umum, seperti yang dilakukan perusahaan taksi pada umumnya.
"Kita sudah ngelarang berapa kali kok. Kayak kita bilang ada prostitusi online, gimana coba tangkapnya. Harusnya kita jebak. Mungkin ke depan akan mulai kita jebak. Kita kandangin loh," tuturnya.
Ahok mencontohkan, keberadaan Uber dan Grab Taxi di Singapura menjadi legal dan tak menimbulkan masalah. Sebab, dalam pengoperasiannya taksi tersebut sudah mengikuti mekanisme yang ada. Termasuk soal aturan pajak.
Selama ini, tambah dia, karena operasi Grab dan Uber menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam, maka tak ada pajak kendaraan umum yang dibayarkan.
"Di luar negeri misalnya, di Singapura. Uber taksi, Grab taksi ada enggak? Ada. Tapi mereka mobil, taksinya didaftarin. Dia tempel (stiker khusus penanda taksi). Kategori apa? Plat kuning berarti kamu mobil rental. Kamu rental ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti ada pajak, semua mesti ada," pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)