Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar di DPR melarang semua tenaga ahli FPG terlibat aktif dalam proses kandidasi calon Ketua Umum Partai Golkar pada Musyawarah Nasional Luar Biasa tahun 2016.
Hal itu berdasarkan surat edaran FPG bernomor INT.00.755/FPG/DPR-RI/III/2016 yang ditanda tangani Ketua FPG Setya Novanto dan Sekretaris FPG Aziz Syamsuddin.
Dalam surat tertanggal 14 Maret 2016 itu dijelaskan pelarangan tersebut dalam rangka peningkatan kinerja tenaga ahli FPG maupun tenaga ahli anggota DPR asal FPG.
Selain itu, pimpinan FPG meminta para tenaga ahli lebih fokus kepada fungsi dan tanggung jawabnya mendukung tugas dan fungsi DPR dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Hal itu dengan tujuan demi menjaga soliditas dan performa kerja anggota dan FPG dalam kerja-kerja kedewanan.
(Arief Setyadi )