MEDAN - General Manager (GM) Hotel Asean International Medan, Guillaumf Massiera, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan oleh Forum Umat Islam (FUI) dan Tim Pengacara Muslim (TMP), Rabu (23/3/2016).
Ia dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama, lantaran melarang lima orang karyawannya melakukan salat. Kelima orang karyawan tersebut, yaitu Ardhi Ashadi, Hernanda Bayu, Syafii, M Nuur dan Risnandar.
Dalam laporannya, FUI dan TMP yang mewakili kelima karyawan, mengaku dilarang salat saat kelima karyawan itu tengah melakukan aksi unjuk rasa bersama puluhan karyawan lainnya di depan hotel tempat mereka bekerja, 24 Februari 2016.
Saat berunjuk rasa dan memasuki waktu salat, kelimanya hendak melaksanakan salat di musala hotel yang berada di bagian basement hotel. Namun, kelima orang karyawan itu mengaku dilarang oleh Guillaumf Massiera.
"Kejadian itu berlangsung saat hari kedua demonstrasi. Mereka mau salat tapi dilarang. Kala itu mereka demonstrasi karena menolak dipecat," ujar Mahmud Irsyad Lubis, Ketua TPM Kota Medan.