Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kementerian PUPR, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2016 |19:41 WIB
Geledah Kementerian PUPR, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 23 Maret 2016. Hasil penggeledahan tersebut, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PUPR di kawasan Kebayoran Baru, sudah selesai sekira pukul 15.00 WIB. Dari lokasi penyidik menyita dokumen dan barang elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Menurut Priharsa, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada Anggota DPR dalam proyek jalan di Kementerian PUPR. Rangkaian penggeledahan ini dilakukan sejak kemarin, pukul 17.00 hingga sore tadi pukul 15.00 WIB.

"Geledah terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggota DPR di Kementerian PUPR dengan tersangka DWP," tukasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dalam kasus yang sudah menjerat lima orang tersangka. Para pejabat tersebut yakni,

Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman, serta Direktur Jembatan Hedy Rahadian.

Selain itu, Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom, hingga Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaini.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD33.000 pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement