Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Cambuk, Satu Pelanggar Syariat Pingsan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2016 |01:01 WIB
Dihukum Cambuk, Satu Pelanggar Syariat Pingsan
Ilustrasi Hukum Cambuk (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Seorang dari enam pelanggar syariat Islam pingsan usai menjalani hukuman cambuk dan seorang lagi dicambuk dengan menggunakan dua tongkat karena kesulitan berjalan.

Eksekusi cambuk dipusatkan di halaman Masjid At Taqwa, Gampong Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (24/3/2016). Enam pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh dihukum cambuk karena terbukti melakukan mesum dan perjudian.

Enam terhukum cambuk tersebut yakni Budiman (39) dan Sakdiah (22), Warga Banda Aceh dan Aceh Barat dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan tiga cambuk. Mereka terbukti bersalah berbuat mesum.

Kemudian, Umar Yusuf (52), Aceh Barat, Baili (42), warga Aceh Besar, Bustamam Hasan (32), warga Aceh Besar dan Rusli (49), warga Aceh Timur. Mereka dihukum masing-masing tujuh kali cambuk dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.

Terhukum cambuk yang pingsan tersebut bernama Sakdiah. Perempuan satu-satunya yang dicambuk itu terlihat lemas usai dicambuk. Wanita muda itu akhirnya ditandu tim medis untuk penanganan lebih lanjut.

Sebelum dihukum cambuk, Sakdiah tampak menangis dan jalan tertatih-tatih ketika dikawal menaik panggung eksekusi. Sakdiah juga berusaha menutup wajahnya dengan kain jilbab.

Sementara, terhukum cambuk atas nama Rusli, naik ke panggung eksekusi dengan dua tongkat. Kendati berjalan dengan tongkat, lelaki 49 tahun itu tampak tenang ketika dicambuk.

Prosesi hukuman cambuk tersebut disaksikan ratusan warga. Warga yang menyaksikan hukuman tersebut dipisah antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan anak-anak dilarang menyaksikan eksekusi para pelanggar syariat Islam tersebut.

Saat hukuman berlangsung, terhukum cambuk atas nama Rusli naik ke panggung eksekusi menggunakan dua tongkat. Sedangkan terhukum cambuk atas nama Baili, sempat meringis ketika algojo mencambuknya.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan eksekusi cambuk ini bukan hura-hura karena banyak warga yang menyaksikan hukuman cambuk menertawakan dan menyoraki terhukum cambuk.

"Padahal, mereka yang dicambuk dengan ikhlas menjalankan hukumannya sebagai jalan pertaubatannya. Mereka menyesali perbuatannya," kata dia.

Karena itu, Zainal Arifin mengimbau warga yang menyaksikan hukuman cambuk tidak menertawakan dan menyoraki mereka yang menjalani hukuman ini "Mereka belum tentu jelek dari kita. Hargai mereka yang telah dengan ikhlas menjalani hukuman ini. Dan saya berharap ke depan tidak ada lagi yang melanggar syariat Islam dan dieksekusi hukuman cambuk," kata Zainal Arifin.

Wakil Wali Kota Banda Aceh menegaskan eksekusi hukuman cambuk tersebut merupakan perintah konstitusi Republik Indonesia. Di mana, hukuman ini diatur dalam perundang-undangan.

"Hukuman cambuk ini juga bagian dari menegakkan hukum Allah SWT. Jadi, kita tidak perlu merisaukan mereka yang mempertentangkan hukuman cambuk. Hukuman cambuk ini merupakan perintah undang-undang Republik Indonesia," tegas Zainal Arifin.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement