JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan ratusan ribu dolar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dari oknum petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA), Kamis 31 Maret 2016.
Operasi yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur itu berhasil menangkap Dirut PT BA berinisial SWA, Senior Manager PT BA berinisial BPA dan dari pihak swasta berinisial MRD.
Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar USD148.835 dari tangan tiga orang tersangka tersebut. Diduga suap tersebut dilakukan untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejati DKI.
"Ketiganya ditangkap usai menyerahkan sejumlah uang dari toilet dan menuju ke mobil mereka masing-masing," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.