Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Dalam Permendesa No 3 Tahun 2015, khususnya pada Pasal 23 ayat 1 jelas tertulis, bahwa Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka,” paparnya.
Dia mengimbau kepada seluruh warga Negara Indonesia, yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada perekrutan, pasti diinfomasikan melalui media massa. Siapapun warga Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.