Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Kami masih akan dalami terus kasus ini. Kemungkinanya tidak hanya akan sampai di sini saja,” terangnya.
Sementara itu puluhan penyu yang disita kini dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
(Salman Mardira)