Diketahui sebelumnya, tarif angkutan umum di Jakarta diturunkan menyusul turunnya harga BBM sebesar Rp500. Tarif baru angkutan sebagai berikut:
-Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.
-Tarif bus sedang turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
-Tarif bus besar turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
- Tarif taksi: buka pintu dari Rp7.500 menjadi Rp6.500. Per kilometer dari Rp4.000 menjadi Rp3.500.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.