Pihak penyidik juga harus mengonfirmasi keterangan dari sejumlah saksi seperti pihak bank, pelapor, saksi, dokumen dan barang bukti yang ditemukan. Hasnaeni menjalani pemeriksaan pada Jumat 15 April 2016 setelah dua kali mangkir panggilan penyidik dengan alasan tidak menerima surat panggilan.
Ketika ditanya mengenai hubungannya dengan pelapor, Hasnaeni mengaku hanya kenal sepintas dengan Abu Arief.
"Kenal tapi sepintas, tidak begitu dekat. Ada saya utang Rp200 juta dan sudah saya kembalikan. Saya tidak tahu menahu tentang proyek itu dan saya tidak pernah mengenal pejabat PU (Kementerian Pekerjaan Umum)," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Saleh yang mengatasnamakan pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2014.
(Susi Fatimah)