JAKARTA - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng mengatakan, dimintai uang sebesar Rp3 miliar oleh anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, M. Kurniawan. Menurutnya, uang tersebut diminta Kurniawan untuk mengamankan dirinya dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati meminta Aseng melaporkan permintaan uang yang dilakukan Kurniawan dengan mengklaim bisa mengamankan dirinya kepada KPK.
"Kalau memang ada dugaan seperti itu seharusnya langsung dilaporkan saja ke KPK," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2016).
Menurut Yuyuk, pemberian uang oleh Aseng kepada Kurniawan ini berbeda dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini. Untuk itu, laporan yang dilakukan Aseng nantinya bakal ditindaklanjuti pihaknya.
"Kalau ada laporan bahwa uang itu diberikan kepada KPK, ya kita akan tindaklanjuti laporannya," tegas dia.
Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan, bahwa tak hanya sekali saja ada oknum yang mengaku bisa mengamankan kasus di lembaga antirasuah ini. Namun, menurut dia, sampai detik ini, klaim tersebut tak pernah terbukti sama sekali.
"Bukan sekali ini saja ada yang mengaku-mengaku bisa mengamankan kasus di KPK dan sampai saat ini belum ada yang terbukti," tukasnya.
Untuk diketahui, klaim bisa mengamankan Aseng dari jeratan KPK lantaran sudah diincar mencuat dalam sidang terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Saat bersaksi untuk Khoir, Aseng mengaku diminta uang sebesar Rp3 miliar oleh M. Kurniawan selaku Anggota DPRD Kota Bekasi.
Menurut Aseng, dengan uang sebesar itu, Kurniawan berjanji bakal mengamankan dirinya dari jeratan KPK. Namun Aseng tak tahu menahu perihal kelanjutan uang tersebut apakah sudah diberikan oleh Kurniawan kepada oknum yang ada di KPK. Dia mempercayakan semuanya terhadap Kurniawan.
"Tidak tahu (uangnya apakah diberikan ke KPK)," kata Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 11 April 2016.
Selain diminta uang Rp3 miliar, Aseng juga mengaku memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan yang akan diteruskan ke Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana. Uang tersebut sebagai fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Nama Aseng sendiri ada dalam surat dakwaan yang Abdul Khoir. Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred serta Abdul Khoir didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Selain itu, suap juga diberikan kepada beberapa Anggota Komisi V DPR RI. Uang suap yang diberikan tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.