PAPUA - Sejumlah barang bukti yang masuk daftar berkas perkara terpidana 15 tahun penjara kasus pembalakan liar, Labora Sitorus, dikabarkan hilang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edy Susanto mengatakan, hilangnya sejumlah barang bukti itu diketahui setelah tim eksekusi melakukan pengecekan ke perusahaan milik Labora.
Sebelumnya sejumlah barang sempat dipinjam pakai kepada PT Rotua milik Labora. Itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan istri mantan polisi pemilik rekening gendut tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diduga hilang di antaranya tiga unit ekskavator, sekira 1.000 Kiloliter BBM, dan 2.500 kubik kayu. [Baca Juga: Harta Benda Labora Sitorus Disita]
Atas hilangnya sejumlah barang bukti itu, tim eksekusi masih terus melakukan pencarian. Termasuk menelusuri kemungkinan dititipkan kepada seseorang yang merupakan orang dekat Labora.
(Abu Sahma Pane)