Julia mengakui bahwa dirinya diminta oleh Damayanti untuk menindaklanjuti fee yang sudah dijanjikan oleh Khoir terkait proyek Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp41 miliar. Proyek tersebut merupakan program aspirasi milik Damayanti.
“Kan kami diminta untuk menghubungi, mem-follow up fee, fee dana aspirasi punya Damayanti dan Budi Supriyanto. Waktu itu Mbak Yanti cerita udah dapat program aspiranya Rp41 miliar,” tukas dia.
Seperti diketahui, Damayanti disebut menerima uang suap dari Khoir dengan total mencapai Rp4,28 miliar. Uang itu bagian dari fee 8 persen untuk Damayanti sebagai imbalan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp41 miliar dan kucuran dana untuk kampanye calon kepala daerah yang diusung PDIP.
(Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Kepala BPJN)
Seperti diketahui, Abdul didakwa bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group) memberikan uang sebesar Rp21,2 miliar SGD1.674.039 serta USD72.727.
Uang diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.