JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggelar eksekusi mati tahap III terhadap para gembong narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi mati itu, gembong narkoba Freddy Budiman tidak diikutsertakan.
"Sepertinya belum," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2016)
Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut, alasan belum mengeksekusi Freddy Budiman lantaran yang bersangkutan sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia mengajukan PK bisa saja dong," katanya. (Baca juga: Mendekam di Nusakambangan, Freddy Budiman Makin Subur)
Saat disinggung Freddy Budiman yang sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Nusakambangan, Prasetyo beralasan karena ia merupakan merupakan penjahat kelas kakap.
"Namanya penjahat kakap itu di Nusakambangan," ungkapnya.
Prasetyo juga membantah jika pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan pada 7 Mei 2016. Sebab itu, dia meminta awak media untuk bersabar.
"Siapa yang bilang tanggal 7. Nanti dulu deh. Nanti kalau ini kita akan anu, nantinya kalian tahu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Freddy Budiman sudah dua kali lolos dari eksekusi mati. Eksekusi tahan ketiga ini ia juga hampir pasti lolos.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.