Sementara itu, kuasa hukum Hasnaeni, Jon Matias, menyesalkan pernyataan kuasa hukum Abu Arief Hasibuan M. Saleh di beberapa media. Dalam hal ini, pernyataan Saleh dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Alhasil, Saleh dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sekarang kan tidak itu saja. Kata-kata yang mengatakan bahwa ibu ini (Hasnaeni) mengapakan (memakai) nama SBY, ini kan di luar konteks penipuan. Ini menimbulkan semacam justifikasi hukum. Kan yang terjadi, wah ibu ini kenal SBY, menjual nama kementerian," katanya.
Menurut Jon, pencatutan nama presiden keenam Indonesia oleh Saleh akan mengakibatkan dampak hukum lain bagi kliennya.
"Akibat hukumnya kan besar. Ini menyangkut nama baik SBY padahal ibu ini (Hasnaeni) tidak pernah menyebut nama SBY. Kalau kita diamkan, dan ibu ini dilaporkan SBY, ini kan masalah hukum lain. Ini yang harus dibuktikan nanti (oleh Saleh)," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)