Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan PNS DKI Jakarta Fiktif Rentan Memicu Perilaku Korup

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2016 |05:25 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta Fiktif Rentan Memicu Perilaku Korup
Foto: Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 1.848 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berstatus fiktif. Hal tersebut lantaran karena ribuan PNS tersebut belum melakukan registrasi ulang.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai adanya kecerobohan di internal Pemprov DKI Jakarta.

“Itu kecerobohan pencatatan lingkungan Pemprov. Ya Pemprov DKI yang harus cari, itu kan kekeliruan,” ujar Agus kepada Okezone, Jumat (29/4/2016).

(Baca juga: Terungkap Ribuan PNS Fiktif di Pemprov DKI)

Jika memang terdapat yang pensiun atau meninggal, Agus mengatakan seharusnya pemerintah menerima laporan atau bersikap aktif. Terlebih jika masih terdapat data fiktif, bisa memicu kerentanan penyelewengan anggaran.

“Mereka yang meninggal lapor, atau supaya tidak dikasih lagi. Jadi korupsi itu bukan hanya pejabat, penerima yang bukan sebenarnya itu juga korupsi,” imbuhnya.

Kesalahan seperti itu, lanjut Agus, harus dibereskan oleh Pemprov DKI. Apalagi jika data yang dikantongi sudah ada. “Rawan penyelewengan. Harusnya sudah dibereskan dari awal. Kalau tidak bisa bobol banyak. Sekarang diumumkan saja. Pemprov punya alamat, ya cari. Pemrprov harus validasi. orangnya sudah tidak ada uang dikeluarin terus,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyebut ada 1.848 PNS yang belum melakukan registrasi ulang. Jumlah tersebut terdiri dari 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, empat CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan registrasi elektronik.

"Dari pensiunan 780 orang itu termasuk Pak Fauzi Bowo ada di situ. Tapi memang ada 322 PNS ini sedang proses pengecekan. Jadi data di sana (Badan Kepegawaian Nasional) tercatat sebagai pegawai DKI, tetapi di BKD enggak ada. Kemungkinan ini PNS udah pindah, tetapi NIP (nomor induk pegawai) belum dicabut," terang Agus Suradika kemarin.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement