Dorongan segera dikelarkannya pembahasan RUU Kekerasan Seksual tak lepas dari tragedi yang menimpa Yuyun. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016. Kejahatan itu dilakukan oleh 14 tersangka namun yang sudah berhasil ditangkap baru sebanyak 12 orang.
Korban diperkosa dan dibunuh oleh belasan pelaku manakala pulang sekolah menuju rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Korban diperkosa 14 pelaku secara berulang-ulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kebun karet hingga meninggal dunia.
Jenazah korban ini kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ini ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23).
(Muhammad Saifullah )