Sebab itu, kata dia, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.
"Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan," tandasnya.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.