Tak hanya itu, Ronny juga menduga lima WNA tersebut turut melakukan pengeboran di tempat lain selain di Halim Perdanakusuma.
"Bisa juga ada lokasi lain, ada kemungkinan maka untuk memudahkannya diambil alih proses penyidikannya. Ada locus delicticnya," tutup Ronny.
Sekadar diketahui, kelimanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.