Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Hak Prerogratif Presiden

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2016 |14:50 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Hak Prerogratif Presiden
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat memperpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti maksimal satu tahun. Hal ini dilakukan untuk terwujudnya Pilkada Serentak 2017.

"Akan menjadi langkah cerdas jika Presiden benar-benar memperpanjang Pak Badrodin sebagai Kapolri, dan hal ini menjadi sejarah Polri," tegas Ketua Dewan Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 1998 (Jari '98), Willy Prakarsa, di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Aktivis '98 itu mengkritik pihak yang mendorong agar adanya Kapolri baru selalu mengatasnamakan Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebagai acuannya.

Oleh karena itu, Willy meminta UU tersebut dibaca secara utuh dan cermat. Pasalnya, Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden.

"Jadi suka-suka Presiden saja. Kata kunci dari solusi tersebut soal perpanjangan Kapolri itu adalah hak prerogratif Presiden. Dulu Jaksa Agung Basrief Arief juga diperpanjang masa jabatannya," terang Willy.

Ia pun turut memuji kepemimpinan Badrodin yang telah menorehkan kesuksesan karena berhasil menjaga kamtibmas serta tidak terjadi kegaduhan.

"Kami pun mengapresiasi pengungkapan kasus pidum dan pidsus yang ditangani Polri di bawah kepemimpinan Badrodin," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement