Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengeruk Pasir Gunung Kelud

Solichan Arif , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2016 |18:05 WIB
Polisi Tangkap Pengeruk Pasir Gunung Kelud
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BLITAR - Polisi menangkap seorang penambang galian C di kawasan aliran lahar Gunung Kelud Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pelaku berinisial Sn (34) dibekuk karena diduga mengeruk pasir menggunakan sedot mekanik dan ia juga tidak mampu menunjukkan surat izin operasional.

“Yang bersangkutan langsung kita bawa ke Mapolres Kota Blitar,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Blitar, AKP Mochammad Lessy kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).

Petugas juga menyita satu unit mesin diesel, satu set peralatan penyedot pasir dan satu dump truk nomor polisi AG 8811 UH yang berfungsi sebagai pengangkut material. “Kita juga memintai keterangan sopir truk warga Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri sebagai saksi,” terang Lessy.

Pasir lereng Kelud memang terkenal bagus untuk bahan bangunan. Hal itu yang membuat para penambang berlomba mengeruk sebanyak banyaknya. Tidak hanya memenuhi kebutuhan warga Blitar, pasir Kelud dan Sungai Brantas juga melayani warga luar Blitar. Terutama para kontraktor dan pengusaha properti di wilayah eks Karesidenan Madiun.

Di sana, harga jual pasir bisa berlipat ganda hingga Rp800 ribu per ritnya (satu truk). Aktifitas tambang pasir ilegal itu sempat berhenti total paskakasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Kabupaten Lumajang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement