BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung dibantu korwas PPNS Polda Jabar, menggerebek pabrik mi basah di Kampung Babakan Bandung RT 01 RW 03, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kemarin. Dari pengerebekan itu, BPOM mengamankan satu ton mi basah siap edar yang dibungkus dalam karung.
"Dalam penggerebekan, kami amankan produk mi basah sebanyak 21 karung. Di mana setiap karungnya 50 kilogram," kata Kepala BPOM Bandung Abdul Rohim di kantornya, Jumat (13/5/2016).
Ia menjelaskan, sebelum melakuan penggerebkekan, petugas melakukan pengintaian selama dua bulan. Pihaknya juga langsung melakukan tes cepat terhadap produk yang ditemukan.
"Ini juga berkat laporan dari masyarakat," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, cairan rebusan mi, cairan bening serta cairan bumbu mi. "Hasilnya tes itu menyatakan semua sampel mengandung formalin," ungkapnya.
Petugas juga berhasil mengamankan pelaku berinisial M. "M sudah jadi tersangka," terangnya.
Adapun lima karyawan lainnya masih berstatus saksi. Selain tersangka, pihaknya menyita mi seberat 1,05 ton, formalin cair dua jerigen, cairan bumbu enam kantong plastik, bahan baku berupa terigu, serta pewarna dan alat produksi mesin cetak mi dan timbangan.
M akan dikenakan Pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
(Rachmat Fahzry)