Persoalan waiting list ini merupakan perhatian serius Pemerintah Pusat, yang setiap tahun terus berupaya mencari solusinya. Hal itu terjadi, menurut Herman, karena minat masyarakat Aceh menunaikan ibadah haji setiap tahun meningkat, sehingga harus antrian menunggu jadwalnya. Pihak Kanwil Kemenag Aceh berupaya meminta kuota tambahan setiap tahun agar daftar tunggunya tidak lama.
Sebagai upaya mengantisipasi lamanya masa tunggu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29/2015 bagi yang sudah pernah berhaji, tidak diperkenankan lagi mendaftar haji sebelum 10 tahun dihitung haji terakhir sebelumnya.
Mengingat lamanya masa tunggu itu, maka tahun ini prosedur pendaftarannya diperpendek, yakni calhaj hanya cukup sekali mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk membuka tabungan, lalu BPS yang mentransfer BPIH itu ke rekening Kementerian Agama RI dan mengeluarkan nomor validasi bukti sudah membayar. “Selain juga tidak diperlukan lagi surat kesehatan, katanya.
(Amril Amarullah (Okezone))