Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Warga Asing Dideportasi dari Indonesia

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2016 |19:17 WIB
Puluhan Warga Asing Dideportasi dari Indonesia
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

"Khusus untuk WNA Tiongkok ini, mereka kita tangkap saat sedang bekerja di salah satu perusahaan listrik di wilayah Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

Ia mengakui, ke 54 WNA yang kini telah di deportasi ke negara asalnya itu, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Namun, dari 54 itu terdapat dua orang yang berproses hingga pengadilan, yakni satu warga Myanmar dan satu orang dari Italia.

"Atas dasar itu, Imigrasi Mataram kemudian melakukan pendeportasian," katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement