Makarim menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan itu atas perintah UU yang melarang beredarnya paham komunis di Indonesia, meski dinilai kalangan intelektual bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat.
Sementara, Antropolog budaya dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Pater Gregorius Neunbasu, mengimbau semua elemen bangsa untuk mewaspadai munculnya kembali paham-paham komunisme di tengah masyarakat yang mulai marak belakangan ini.
"Untuk hidupnya kembali PKI di bumi pertiwi ini rasanya tidak mungkin, namun penyebaran paham-paham komunisme dan sejenisnya harus diwaspadai, karena hanya akan membuka luka lama terhadap kekejaman PKI pada masa itu," katanya.
(Fransiskus Dasa Saputra)