Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soeharto Pahlawan Nasional, TAP MPR Nomor 11 Harus Dicabut

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2016 |13:39 WIB
Soeharto Pahlawan Nasional, TAP MPR Nomor 11 Harus Dicabut
Soeharto
A
A
A

JAKARTA – Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, terganjal Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, dalam Pasal 47 TAP MPR Nomor 11 secara jelas dan tegas menyebutkan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto.

"Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan?" kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Masinton mengatakan, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto juga terkendala syarat jika dilihat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009‎. "Masa orang yang bermasalah, dan jelas-jelas satu kesepakatan institusi tertinggi negara saat itu MPR menyatakan Soeharto harus diadili, masa diberikan gelar?" ujarnya.

Menurut Masinton, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu harus dicabut jika pemerintah ingin memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Masinton menambahkan, ‎TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN yang selama puluhan tahun dipraktikkan rezim Orde Baru.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement