Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Guru Cabul di Indramayu Didemo Murid

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2016 |16:32 WIB
Sidang Praperadilan Guru Cabul di Indramayu Didemo Murid
Demo guru cabul di Indramayu (Foto: Dwi Ayu/Okezone)
A
A
A

Dengan adanya tuduhan itu, pihaknya mengajukan praperadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka dapat dibatalkan melalui praperadilan.

"Pada perkara pidana praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2016/PN.Idm, pemohon menolak dalil-dalil termohon karena tidak benar dan tidak beralasan hukum dan pemohon menolak penetapan tersangka karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum," terangnya.

Sementara, kuasa hukum termohon, Zaenuri menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelaku layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah menurut hukum," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement