Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Kritik Mendagri Terkait Pencabutan Perda Miras

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 22 Mei 2016 |06:23 WIB
DPR Kritik Mendagri Terkait Pencabutan Perda Miras
DPR RI (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengkritisi kabar pencabutan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, apapun alasan yang diungkapkan Mendagri terkait pencabutan tersebut sama sekali tidak tepat yang dalam hal ini Indonesia tengah mengalami status darurat kekerasan yang dipicu oleh minuman beralkohol.

"Apapun alasanya momentumnya tidak tepat, karena saat ini bangsa Indonesia dalam status darurat kekerasan dari berbagai analisis dan empiris menunjukkan hubungan yang signifikan antara miras dengan kejahatan," ujar Sodik dalam pesan singkatnya kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (21/5/2016) malam.

(Baca: Polemik Pencabutan Perda Miras, Mendagri: Jabatan Saya Taruhannya)

Untuk itu, Sodik menjelaskan, Perda tersebut akan segera dibahas dan diputuskan agar mempunyai dasar hukum karena sudah jelas beberapa kejahatan dan kekerasan dipicu dari minuman beralkohol.

"Dalam situasi kondisi darurat seperti ini dan ketika payung hukum yang terpadu tentang minuman alkohol dan miras masih dibahas di DPR belum disetujui Mendagri sudah mencabut Perda Miras," tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement