SEMARANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi kabar pencabutan Perda Miras. Belakangan kabar keluarnya kebijakan ini menuai protes bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat.
“Tidak benar Kementerian Dalam Negeri minta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5/2016).
Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
"Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah," kata Tjahjo yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Lebih lanjut Tjahjo menekankan bahwa penjelasannya itu sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).