Ia menilai pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras oleh Mendagri dengan argumentasi menyesuaikan dengan Permendag itu membuktikan bahwa pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan moral-sosial.
"Itu (pencabutan) seolah pemerintah menutup mata terhadap fakta-fakta empirik bahwa minuman keras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan, seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan, dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras," katanya.
Ketika dimintai respons atas pernyataan tersebut, Mendagri menegaskan, "Berita itu fitnah dan memutarbalikkan masalah."
(Muhammad Saifullah )