Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan UU Keistimewaan DIY Digugat ke MK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |16:36 WIB
Ini Alasan UU Keistimewaan DIY Digugat ke MK
Foto: Dok. Okezone
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial Review ini dilakukan oleh seorang pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, Muhammad Sholeh.

Sholeh mengungkapkan, alasannya melakukan gugatan ini lantaran UU Keistimewaan DIY itu bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, dalam konstitusi jelas disebutkan pada Pasal 18 ayat (4), gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis.

(Baca Juga: Gugatan UU Keistimewaan DIY Masih Dibahas di RPH)

“Alasan utamanya jelas, ada Pasal 18 ayat 4 yang menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ketika ada gubernur dan wakilnya itu tak dipilih (di Yogyakarta), maka itu bertentangan dengan konstitusi kita,” kata Sholeh saat berbincang dengan Okezone, Kamis (2/6/2016).

Menurut Sholeh, gubernur itu merupakan jabatan politik yang bisa diisi oleh siapa saja sepanjang di warga negara Indonesia dan memenui persyaratan yang diberlakukan. Terlebih, tambah dia, Indonesia ini merupakan negara republik bukan sebuah monarki yang jabatannya turun temurun.

“Gubernur, bupati, wali kota hingga presiden itu adalah jabatan politk, jabatan publik yang bisa diisi siapa saja sepanjang dia warga Indonesia. Indonesia itu negara republik bukan monarki. Maka tidak ada jabatan turun temurun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini gugatan Sholeh telah masuk tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jika diputuskan dilanjutkan ke tahap persidangan, MK akan segera melakukan sidang perdana dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR RI, dan saksi ahli.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement