Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

‎Tanggapi Putusan MK, Sri Sultan HB X: Saya Belum Mau Pensiun!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |18:59 WIB
  ‎Tanggapi Putusan MK, Sri Sultan HB X: Saya Belum Mau Pensiun!
Pelantikan Gubernur DIY di Istana (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X‎ mengaku belum berniat pensiun sebagai orang nomor satu di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pernyataan itu merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

 (Baca: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis)

Dalam pasal tersebut menjelaskan, bahwa syarat Cagub dan Cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata 'istri' dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat bahwa raja dan gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement