JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum berniat pensiun sebagai orang nomor satu di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pernyataan itu merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
(Baca: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis)
Dalam pasal tersebut menjelaskan, bahwa syarat Cagub dan Cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata 'istri' dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat bahwa raja dan gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.