"Bukan hanya laki-laki dan perempuan, jadi yang tidak punya istri juga bisa jadi gubernur, yang tidak punya anak juga bisa jadi gubernur. Itu yang dianggap pemohon itu tidak betul, kan berarti pemerintah membedakan warga negara," tukasnya.
Seperti diketahui, Irman Putra Sidin selaku kuasa hukum pemohon uji materi nomor perkara 88/PUU-XIV/2016 mengatakan, adanya putusan MK atas permohonan pengujian Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY telah membuka batasan yang berhak menjadi Gubernur DIY.
Pasalnya, sebelum adanya putusan MK, aturan itu dinilai telah diskriminatif. Karena dengan adanya kata "istri" maka dapat diasumsikan bahwa yang diperbolehkan menjadi calon pemimpin DIY adalah laki-laki.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.