Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

‎Tanggapi Putusan MK, Sri Sultan HB X: Saya Belum Mau Pensiun!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |18:59 WIB
  ‎Tanggapi Putusan MK, Sri Sultan HB X: Saya Belum Mau Pensiun!
Pelantikan Gubernur DIY di Istana (foto: Antara)
A
A
A

‎‎"Saya belum mau pensiun tidak bicara itu, tapi gubernur sebagai pejabat publik bagian dari NKRI mestinya tidak mengenal jenis kelamin, tidak membedakan," kata Sri Sultan HB X di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

 (Baca: Ini Alasan UU Keistimewaan DIY Digugat ke MK)

‎Menurut Sri Sultan HB X, Pasal 14 huruf m dalam UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY tidak sepenuhnya materi yang ada dalam UU otonomi daerah dapat diterapkan.

"Masuknya sepotong-sepotong jadi tidak proporsional itu saja, dari pada orang mepersoalkan itu (lebih baik) keputusannya dihapus, kan begitu," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa urusan di keraton merupakan urusan internal dan tidak dapat disamakan dengan jabatannya sebagai kepala daerah DIY. Lagi pula, kata Sri Sultan HB X, seorang raja tidak harus meminta izin isteri apabila ingin menjadi Gubernur DIY.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement