Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan UU Keistimewaan DIY Masih Dibahas di RPH

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |15:20 WIB
Gugatan UU Keistimewaan DIY Masih Dibahas di RPH
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) Nomor 13 tahun 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada 31 Mei 2016, MK baru saja mengadakan sidang perbaikan dengan perkara nomor 42. "Dalam sidang tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk proses selanjutnya, apakah masuk dalam agenda persidangan atau tidak," ujar Fajar kepada Okezone, Kamis (2/6/2016).

Fajar menambahkan, saat ini proses gugatan tersebut sudah masuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurut dia, kalau dilanjutkan ke tahap persidangan, MK akan segera melakukan sidang perdana dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR RI, dan saksi ahli.

"Kemarin sudah masuk RPH itu sudah dilaporkan ke panel hakim, dan sekarang masih di RPH, lanjut atau tidak lanjut ada tahap berikutnya, kalau lanjut akan melakukan persidangan seperti biasa," katanya.

Kata dia, kalau lanjut ke tahap persidangan Panitera MK akan menjadwalkan sidang tersebut. Sebelumnya, UUK DIY Nomor 13 tahun 2012 digugat oleh seorang advokad bernama Muhammad Sholeh. Ia telah mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement