Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2016 |12:54 WIB
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Ilustrasi (Antara)
A
A
A

PONTIANAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete, Kalimantan Barat, memusnahkan 333.840 batang rokok ilegal dan 1.683 botol minuman mengandung alkohol dari hasil penindakan yang dilakukan di wilayah hukumnya.

"Barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai selama operasi pasar triwulan pertama 2016 periode Januari-Maret, senilai Rp193 juta," kata Kepala KPPBC TMP C Sintete Aris Sudarminto, Jumat (3/6/2016).

Aris mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari kantor lelang tertanggal 16 Mei 2016 dan sesuai surat keputusan penetapan barang yang menjadi milik Negara tertanggal 1 Maret 2016.

"Pemusnahan barang bukti ilegal ini harus dilakukan karena semua punya aturan tersendiri. Harusnya, negara kita memperoleh devisa, tapi karena adanya penyelundupan ini, negara telah dirugikan," ujarnya.

Aris menambahkan, upaya pemusnahan tersebut merupakan tindakan dari Bea Cukai untuk menghilangkan barang-barang polos atau tanpa cukai bahkan hingga barang yang mempunyai kertas cukai palsu.

"Ini juga sebagai bentuk upaya kita dalam hal penerimaan negara karena barang-barang ini seharusnya mempunyai pajak cukai sesuai aturannya," katanya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement